
BANDAR LAMPUNG, duajurai.co – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung memusnahkan 16 kilogram (Kg) sabu-sabu dan 1.410 butir ekstasi. Pemusnahan dilakukan di Kantor BNN setempat, Jalan Ikan Bawal, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, Kamis, 3/10/2018.
“Kami mengungkap sebanyak tiga kasus. Berdasarkan hasil pemeriksaan, narkotika tersebut akan diedarkan di Lampung,” kata Kepala BNN Lampung Brigadir Jenderal Ery Nursantari.
Adapun jumlah sabu-sabu yang dimusnahkan sebanyak 16.627,75 gram dan 1.410 butir ekstasi. Narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dengan campuran cairan pembersih.
“Jumlah tersangka sebanyak tujuh orang. Mereka terdiri dari kurir yang berasal dari Aceh, dan di Lampung sebagai penerima, dan bandarnya dari Banten,” ujarnya.
Modus pengirimannya, pelaku mengendarai mobil dari Aceh ke Lampung. BNN Lampung yang menerima informasi dari masyarakat lantas memonitor pergerakan tersebut.
“Perlu diwaspadai juga, kami dapat info dari salah satu provinsi bahwa ada pengiriman sabu lolos dari Lampung tertangkap di Pulau Jawa. Kami sudah koordinasi agar selalu hati-hati.
Memang itu bukan untuk Lampung, hanya transit saja untuk dikirim ke daerah lain,” kata dia.(*)
Laporan Imelda Astari