
BANDAR LAMPUNG, duajurai.co – Kuasa hukum Zainudin Hasan akan memberikan fakta baru terkait tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bupati Lampung Selatan (Lamsel) nonaktif itu dituntut 15 tahun penjara dalam perkara korupsi proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) setempat.
“Kami akan memberikan fakta baru terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Zainudin,” kata Rudy Alfonso, kuasa hukum Zainudin Hasan, usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin, 1/4/2019.
Menurutnya, sejumlah harta dalam fakta persidangan sudah dimiliki kliennya sebelum menjadi bupati. Hal tersebut akan disampaikan dalam agenda sidang pleidoi pada 15 April mendatang.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Zainudin dengan pidana denda Rp500 juta, subsider lima bulan kurungan. Adik Ketua MPR Zulkifli Hasan itu dikenakan pula uang pengganti sebanyak Rp66,7 miliar. Uang tersebut harus dibayar dalam satu bulan. Bila tidak, maka KPK akan melakukan penyitaan dan tambahan kurungan selama dua tahun.(*)
Baca juga Pertimbangan Jaksa KPK Tuntut Zainudin Hasan 15 Tahun Penjara
Laporan Umar Robani