
BANDAR LAMPUNG, duajurai.co – Kuasa hukum mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap Agus Bhakti Nugroho (BN), terdakwa korupsi proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Lampung Selatan (Lamsel). Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang menghukum mantan anggota DPRD Lampung itu selama empat tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider empat bulan kurungan.
“Ya alhamdulillah kami mengapresiasi meski (vonis) menyamakan dengan tuntutan, yakni empat tahun. Tapi, ada keringanan Rp50 juta didenda jadi Rp200 juta,” kata Sukriadi Siregar, kuasa hukum Agus, usai persidangan, Kamis, 28/3/2019.
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) itu menilai, keputusan majelis hakim memenuhi rasa keadilan. Hakim telah menerima permohonan justice collaborator.
“Kami juga menyampaikan terima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadikan klien kami sebagai justice collaborator,” ujarnya.
Majelis hakim PN Tipikor Tanjungkarang menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Agus BN. Dia juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta dengan subsider empat bulan kurungan. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni empat tahun penjara dan denda Rp250 juta dengan subsider enam bulan kurungan.(*)
Baca juga SIDANG KORUPSI PU-PR LAMSEL: Agus BN Divonis 4 Tahun-Denda Rp200 Juta
Laporan Umar Robani