
BANDAR LAMPUNG, duajurai.co – Puluhan warga mendatangi Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Kamis, 18/7/2018. Mereka melaporkan penggusuran Pasar Griya, Kecamatan Sukarame, yang akan dialihfungsikan menjadi kantor kejaksaan.
Di hadapan warga, Direktur LBH Bandar Lampung Alian Setiadi mengatakan, status tanah wilayah Pasar Griya Sukarame mesti ditelusuri lebih dahulu. Apakah riwayat terdahulu Pemerintah Kota Bandar Lampung sebagai pengelola lahan, dan mengizinkan warga memiliki surat sebagai hak pakai saja.
“Masyarakat harus paham status tanah negara, hak pakai, hak pengelolaan, hak guna bangunan (HGB), atau yang lainnya. Jadi, harus clear dahulu soal pemakaiannya,” kata Alian.
Hal senada disampaikan Kodri Ubaidillah, Penanggung Jawab Perkara LBH Bandar Lampung. Menurutnya, masyarakat perlu memahami kejelasan lahan sebelum bertindak. “Sehingga, masyarakat paham mana yang harus dipertahankan dan mana yang tidak,” ujarnya.(*)
Baca juga LBH Tolak Rencana Penggusuran Warga di Pasar Griya Sukarame
Laporan Rudi Virgo