
BANDAR LAMPUNG, duajurai.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung mengesahkan Panitia Khusus (Pansus) Dugaan Tindak Pidana Pilkada, Jumat sore, 6/7/2018. Mingrum Gumay dari Fraksi PDI Perjuangan didapuk menjadi ketua pansus.
Ketua DPRD Lampung Dedi Afrizal mengatakan, pembentukan pansus sebagai upaya mendengarkan dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Sebab, pihaknya menerima banyak laporan ihwal dugaan pelanggaran dalam pilkada di Lampung.
“Tugas pansus untuk mendalami laporan-laporan dari masyarakat, dan tidak akan mengintervensi Bawaslu (Lampung),” kata Dedi saat diwawancarai usai rapat.
Menurut politikus PDI Perjuangan itu, pembentukan pansus merupakan upaya untuk menjaga demokrasi berjalan sesuai harapan publik. Artinya, proses demokrasi jangan dikotori dengan pola permainan yang menciderai dan melanggar aturan, sehingga dikhawatirkan akan berlanjut terus.
“Kami melihat bahwa periode lalu masyarakat mengeluhkan politik gula, dan periode ini ada politik uang. Nah, kami hanya ingin membuktikan ada atau tidak praktik itu, benar atau tidak,” ujarnya.(*)
Baca juga Kemarin Panas, Hari Ini Rapat Pembentukan Pansus Dugaan Pidana Pilkada Adem
Laporan Imelda Astari