
BANDAR LAMPUNG, duajurai.co – Anggota DPRD Lampung Hidir Ibrahim mempertanyakan urgensi dan pentingnya pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Dugaan Tindak Pidana Pilkada. Menurut politikus PKB itu, DPRD tak memiliki kewenangan membentuk pansus tersebut.
“Berdasar UU 23/2014, fungsi DPRD, yaitu legislasi, budgeting (penganggaran), dan pengawasan. Ketiganya itu juga diatur dalam UU. Jadi, dari ketiga fungsi itu, DPRD tak memiliki kewenangan apapun terkait pilkada,” kata Hidir saat Rapat Paripurna Pembentukan Pansus Dugaan Tindak Pidana Pilkada di DPRD Lampung, Kamis, 5/7/2018.
Dia berpendapat, DPRD Lampung mestinya memberikan contoh yang baik dengan menaati peraturan perundang-undangan. Wakil rakyat perlu kembali pada jalurnya dan tugas serta fungsi utamanya.
“Jangan sampai ini jadi contoh perbuatan melawan hukum. Jangan sampai DPRD kehilangan marwah karena telah melawan UU. Mestinya DPRD support lembaga apapun yang bekerja sesuai UU. Pembentukan pansus ini sebagai bentuk ketidakpahaman secara kelembagaan terhadap fungsi dan tugas DPRD,” ujarnya.(*)
Baca juga 2 Kubu Bersitegang saat Rapat Pembentukan Pansus Dugaan Pidana Pilkada Lampung
Laporan Imelda Astari