
BANDAR LAMPUNG, duajurai.co – Ketua Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung, Senin, 2/7/2018. Dia sebagai kuasa hukum tim pemenangan M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri melaporkan dugaan politik uang dalam Pilgub Lampung.
“Kami menyampaikan perbaikan laporan soal politik uang yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) hampir di seluruh kabupaten/kota di Lampung. Ada 13 laporan, bukti kami banyak sekali,” kata Habiburokhman.
Menurut Ketua Bidang Advokasi dan Hukum DPP Partai Gerindra itu, pelaku yang melakukan politik uang secara TSM dapat dikenakan diskualifikasi. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi terkait Larangan Memberikan dan/atau Menjanjikan Uang atau Materi Lainnya yang Dilakukan Secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“Hukum mengancam secara tegas pelaku politik uang yang dilakukan secara TSM. Sanksinya sangat tegas, yaitu diskualifikasi. Kami berharap, apa yang kami laporkan dapat ditindaklanjuti oleh Bawaslu Lampung,” ujarnya.(*)
Baca juga Kasus Politik Uang, Bawaslu Lampung: Bukan Soal Berani, tapi Terbukti atau Tidak
Laporan Rudi Virgo