
BANDAR LAMPUNG, duajurai.co – Rapat koordinasi ihwal tindak pidana pemilu di Ruang Rapat DPRD Provinsi Lampung diwarnai adu mulut, Jumat, 29/6/2018. Anggota DPRD setempat mempersoalkan nama rapat.
“Interupsi pimpinan, tolong dijelaskan dahulu ini sebenarnya rapat koordinasi atau rapat keputusan? (Rapat) ini secara terbuka atau tertutup? Sebab, tidak semua mendapat undangan,” kata anggota Komisi I DPRD Lampung Ririn Kuswantari sesaat rapat dibuka.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Lampung Imer Darius menyatakan bahwa rapat tersebut adalah rapat koordinasi. Dia meminta Ririn untuk tidak mempersoalkan substansi rapat.
“Karena substansinya kami berkoordinasi terkait laporan. Diharapkan rapat ini mendapat rumusan yang berguna bagi masyarakat Lampung. Sebaiknya kesampingkan hal yang (tidak) substansial tadi,” ujarnya.
Pantauan duajurai.co, selain wakil rakyat, rakor mengenai tindak pidana pemilu tersebut dihadiri sejumlah pihak lain. Mereka di antaranya KPU, Bawaslu, kejaksaan, dan pihak kepolisian setempat.
Sebelumnya, para simpatisan tiga paslon gubernur-wakil gubernur Lampung berunjuk rasa di Kantor Bawaslu setempat, Jalan Pulau Morotai Nomor 10A, Jagabaya III, Kota Bandar Lampung, kemarin. Dalam demo tersebut, massa meminta Bawaslu bersikap tegas, yakni membatalkan paslon Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim. Sebab, pasangan tersebut diduga melakukan politik uang, sehingga menciderai demokrasi di Lampung.(*)
Baca juga Andi Surya Dorong Bawaslu Selidiki Dugaan Politik Uang Pilgub Lampung
Laporan Rudi Virgo