
Duajurai.com, Bandar Lampung – Pengurusan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bandar Lampung ternyata selesai lebih dari satu hari. Hal ini berbeda dengan pernyataan pejabat Disdukcapil bahwa pembuatan KTP-KK bisa beres dalam satu hari.
“Katanya, (selesai) dua hari. Hari Kamis baru jadi,” kata Juhaidir Ridwan (36), warga Sukarame, yang mengurus pembuatan KK baru di Disdukcapil, Selasa, 26/4/2016.
Hal senada disampaikan Suhardi (36). Warga Kedaton itu mengaku baru bisa mengambil KK baru pada Kamis mendatang. Padahal, dia mengurus dokumen kependudukan itu tadi siang. “Dua hari lagi baru jadi (KK baru),” ujarnya.
Kendati demikian, dia berterus terang bahwa pernah mengurus akta lahir selesai satu hari. Pengurusan itu waktu kelahiran anak pertamanya. “Dahulu memang pernah (selesai satu hari). Dua tahun lalu saya urus akta lahir anak pertama. Saya taruh berkas pukul sembilan, dan selesai sekitar pukul 14.00 WIB. Tapi, waktu itu mengurusnya di semacam stan, bukan loket seperti sekarang,” kata Suhardi.
Sebelumnya, Ahmad Mirza, Kasubag Umum Disdukcapil Bandar Lampung, mengatakan, proses pembuatan dokumen kependudukan hanya membutuhkan waktu satu hari. Selain itu, warga tidak dikenakan biaya. “Gratis tanpa terkecuali. Kalau untuk satu hari itu berkas yang masuk di bawah jam 12 siang,” ujarnya.(*)
Baca Buat KTP-KK di Disdukcapil Bandar Lampung Gratis dan Selesai Satu Hari
Laporan M Idris Muadinnullah, wartawan duajurai.com, Portal Berita Lampung Terkini Terpercaya