
Duajurai.com, Bandar Lampung – Pada tanggal 24 Februari lalu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo melayangkan surat kepada Gubernur Lampung terkait perintah pembatalan mutasi jabatan struktural yang dilakukan lima penjabat (Pj) kepala daerah di Lampung. Lima daerah tersebut yakni Kota Metro, Kota Bandar Lampung, Way Kanan, Lampung Timur, dan dan Lampung Selatan.
Dalam surat tersebut Mendagri meminta Gubernur M Ridho Ficardo agar memerintahkan kepada lima bupati/wali kota untuk mencabut keputusan mutasi pegawai di lingkungan pemerintahannya tersebut. Selain itu, tertulis pada poin 5 (terakhir), tindak lanjut tersebut dilakukan paling lama dua minggu sejak tanggal surat diterbitkan.
Kini setelah lebih dari satu bulan, bagaimana kelanjutannya?
Selagi Mendagri Tjahjo Kumolo berada di Bandar Lampung, duajurai.com bermaksud melakukan konfirmasi terkait surat bernomor 820/635/SJ tersebut. Namun bukannya mendapat penjelasan, Tjahjo Kumolo malah melemparkannya ke Gubernur.
“Soal itu tanya saja ke Gubernur ya,” ujar Tjahjo singkat kepada duajurai.com usai menghadiri kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Lampung di Hotel The7 Bandar Lampung, Selasa, 5/4/2016.
Jawaban tersebut nampak membingungkan. Karena dari pihak gubernur hingga saat ini belum ada kejelasan soal pembatalan mutasi tersebut. Dari lima kabupaten yang diperintahkan, hanya Bupati Lampung Selatan yang sudah menindaklanjuti surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) soal pembatalan mutasi jabatan.(*)
Laporan Imelda Astari, wartawan duajurai.com, Portal Berita Lampung Terkini Terpercaya